Pandemi COVID-19 membuat rencana perjalanan ke luar negeri di tahun 2020, baik untuk keperluan fellowship maupun pribadi, bubar semuanya. Masuk ke tahun 2021, ketika skema beasiswa mulai ditawarkan kembali, barulah saya sadar kalau paspor saya sudah habis masa berlakunya di tengah bulan Maret 2021. Kondisi yang masih pandemi sempat membuat bingung apakah layanan perpanjang paspor berjalan atau tidak. Informasi dari teman-teman yang sempat memperpanjang paspor juga cukup beragam, ada yang datang langsung dan ada pula yang via perantara untuk mempermudah.
Untunglah sosial media Ditjen Imigrasi Kemenkumham sangat informatif dan responsif ketika ditanya. Melalui twitter @ditjen_imigrasi, mereka memberi informasi kalau di masa pandemi ini, kantor imigrasi memberlakukan sistem antrian online melalui aplikasi Antrian Paspor Online (APAPO) yang tersedia di iOS store maupun Google Playstore.
Daftar Aplikasi APAPO
Sebelum memperoleh nomor antrian online, setiap calon pemilik paspor—baru ataupun perpanjang—diwajibkan memiliki akun di aplikasi APAPO. Pendaftaran diaplikasi cukup mudah karena terintegrasi dengan data dukcapil sehingga hanya perlu NIK, email, dan nomor telepon. Data seperti tanggal lahir akan otomatis terisi di aplikasi.
Aplikasi ini cukup ringkas dan tampilannya user friendly. Setelah berhasil login, akan ada 3 pilihan: “Antrian Paspor”, “Informasi”, dan “Panduan”. Bagi yang ingin tahu cara “Pembuatan Paspor Baru” dan “Perpanjangan Paspor” bisa memilih menu “Panduan”. Di situ juga ada link video yang tersambung ke youtube. Selain di aplikasi, informasi seputar persyaratan paspor juga bisa dibaca di website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia FAQ Paspor Kemenkumham
Menu “Informasi” berisikan informasi Persyaratan, Prosedur, Pembatalan, Perubahan dan Penarikan, serta Masa Berlaku dan Biaya. Untuk paspor biasa, biayanya Rp300.000, sementara untuk paspor dengan biometri (e-paspor) biayanya Rp650.000.
Mengambil Jadwal Antrian Online di APAPO
Untuk mengambil kuota dan memilih jadwal antrian, kita dapat memilih menu “Antrian Paspor” untuk pemilihan tempat dan waktu permintaan pembuatan atau perpanjang paspor. Kuota nomor antrian sendiri dibuka pada hari Jumat pukul 14.00 sampai dengan hari Minggu pukul 16.00 atau sebelum itu jika kuota habis. Berdasar info dari tweet beberapa pengambil nomor antrian paspor online, beberapa masalah yang sempat mereka temui adalah aplikasi ini terkadang error, kuota yang cepat habis terutama di kantor imigrasi kota besar, dan kita tidak bisa mengajukan permintaan nomor antrian ulang selama 30 hari jika ingin mengganti waktu/tempat antrian atau malah ketika kita melewatkan jadwal antrian. Jadi pastikan tanggal dan kantor tempat imigrasi yang akan kita tuju sudah sesuai. APAPO akan mengarahkan pada kantor imigrasi terdekat dengan posisi kita sesuai GPS.
Pengalaman saya sendiri, APAPO mengarahkan pada Kantor Imigrasi ULP Wilayah II Jalan Soekarno Hatta Bandung, tetapi karena di kantor imigrasi tersebut belum melayani paspor dengan biometrik (e-paspor), maka kantor imigrasi yang harus dipilih adalah Kantor Imigrasi I Jalan Surapati Bandung. Jangan sampai salah pilih karena berisiko harus menunggu 30 hari untuk bisa mendaftar lagi!
Mengenai waktu pengambilan nomor antrian, meskipun secara resmi dibuka hari Jumat pukul 14.00, aplikasi kadang masih belum ter-update sehingga tertulis kuota antrian belum dibuka. Saya bahkan sempat mengecek sampai pukul 17.00 pun, keterangan di aplikasi masih sama dan bahkan menu antrian paspor sempat tidak bisa dibuka. Sempat terpikir untuk pindah ke kantor imigrasi lain, tetapi daripada ribet saya pikir tunggu saja satu minggu. Tetapi, hari Sabtu pagi setelah shalat Shubuh saya coba iseng mengecek ternyata masih Antrian Online bisa dibuka lancar dan kuota di hari yang saya inginkan masih tersedia. Hore!
Setelah berhasil, kita akan mendapatkan “tiket” antrian online yang menunjukkan identitas kita, tempat kantor imigrasi, waktu kedatangan ke kantor imigrasi, serta kode booking antrian.
Apa yang harus dipersiapan untuk Wawancara?
Untuk perpanjangan paspor, persyaratan dokumen yang diperlukan lebih ringkas. Sebelum datang ke kantor imigrasi beberapa dokumen yang harus disiapkan hanya paspor lama dan fotokopinya, e-KTP dan fotokopinya, serta bawa materai Rp10.000 dan ballpoint hitam untuk mengisi formulir. Jasa fotokopi dan penjualan materai juga ada di koperasi yang ada di Kantor Imigrasi. Setahu saya koperasi ini ada di kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Bandung, tapi sebagai antisipasi lebih baik disiapkan sebelumnya. Meski tidak disebutkan, sebaiknya gunakan pakaian rapi pada saat datang ke kantor Imigrasi.
Untuk persyaratan paspor baru, dokumen yang disiapkan lebih banyak. Selain e-KTP, bawa juga Kartu Keluarga, Ijazah, serta surat rekomendasi dari tempat kerja. Lebih jelasnya cek di website kantor imigrasi ya. Pengalaman saya bikin paspor pertama kali sudah lama soalnya!
Di masa pandemi ini, protokol kesehatan diterapkan dengan baik di kantor Imigrasi Bandung Kelas I. Ada pemeriksaan suhu tubuh dan pemberian hand sanitizer di pintu utama. Setelah masuk, isi formulir perpanjangan paspor dan tempelkan juga materai di bagian tanda tangan. Di sana juga ada petugas yang bisa mengarahkan jika bingung dengan isian formulirnya. Setelah terisi, masukkan formulir, fotokopi e-KTP, fotokopi paspor lama, dan paspor lama ke map kuning yang tersedia.
Bawa berkas tersebut ke loket penerimaan berkas. Di loket ini tidak ada nomor urut antrian, tapi pegawai di sana akan mengatur urutan berdasarkan tempat duduk terdepan.
Di loket penerimaan berkas, formulir dan kelengkapan berkas akan diisi, dan petugas juga akan meminjam e-KTP asli kita untuk pengecekan. Kita juga akan mendapatkan secarik kertas sebagai nomor urut antrian wawancara.
Jika nomor urut kita terpampang di layar, cek juga kita masuk ke bilik pewawancara nomor berapa. Di dalam bilik kita akan ditanya nama, pekerjaan, dan alasan perpanjangan paspor. Pertugas juga akan mengecek berkas dokumen kita. Kemudian keseluruhan sidik jari akan direkam, dan terakhir akan di foto untuk paspor. Prosesnya wawancara mungkin hanya sekitar 30 menitan.
Setelah selesai, kita akan diberikan kertas untuk pembayaran paspor. Pembayaran biaya paspor ini bisa dilakukan melalui Tokopedia, transfer bank, atau melalui kantor pos. Karena di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung ada cabang kantor pos di dalam kompleks gedungnya, saya melakukan pembayaran di sana pada hari yang sama. Bukti bayar yang diperoleh harus disimpan karena akan menjadi syarat untuk pengambilan paspor.
Berdasarkan informasi saat wawancara, paspor diperkirakan akan bisa diambil antara 3-5 hari kerja untuk paspor biasa dan 10-15 hari kerja untuk paspor setelah pembayaran dilakukan. Untuk lebih mudahnya, kita juga bisa mengecek Status Permohonan Paspor kita melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Web Pengecekan Status Permohonan Paspor . Di web tersebut kita bis amelihat apakah status pembayaran kita sudah diterima atau belum, status pengerjaan paspor, dan jika status paspor sudah selesai, maka kita bisa mengambilnya ke kantor imigrasi tempat kita wawancara. Batas paling lambat pengambilan paspor adalah 30 hari.
Pengambilan
Untuk pengambilan paspor, cukup bawa bukti bayar, e-KTP, dan materai Rp10.000 jika kita ingin mengambil paspor lama. Loket pengambilan paspor ada di dalam gedung Kantor Imigrasi, tetapi terpisah dari loket penerimaan berkas dan ruang wawancara. Di loket pengambilan paspor kita akan diminta membuka masker (sebentar, mungkin hanya 5 detik) untuk pengecekan identitas. Jika kita menginginkan paspor lama kita, kita harus mengisi formulir dan menandatanganinya di atas materai Rp10.000. Setelah paspor baru dan paspor lama kita dapatkan, kita bisa langsung booking tiket pesawat untuk traveling ke luar negeri hehehe. Bon voyage!